#missmanagement
Definition of Manpower in Law No. 13 of
2003
Labor comes from
the word labor, which in Article 1 number 2 of Law no. 13 of 2003 concerning
Manpower stated that "Manpower is anyone who is able to do work to produce
goods and / or services both to meet their own needs and for the community."
While the definition of employment is in accordance with Article 1 number 1 of
Law no. 13 of 2003 concerning Manpower is "Employment is all matters
relating to labor in the time before, during, and after the period of work."
Pengertian Ketenagakerjaan dalam UU Republik Indonesia No. 13
Tahun 2003
Ketenagakerjaan
berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Tenaga kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Sedangkan pengertian dari
ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
Explain what you know about Indonesian Employment. Answers according to theory, plus data, and your perception.
Student's task is to answer questions with the word office version or student's blog and in the comments column attached a link to the student blog address. the deadline is until Thursday 15 May 2020 at 2:00 p.m.