Tampilkan postingan dengan label KOPERASI DAN UKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOPERASI DAN UKM. Tampilkan semua postingan

PERTANYAAN PERTEMUAN KE 3

Dari pertemuan zoominar hari ini Selasa 20 Oktober 2020 jam 09.00 wib,

Silahkan menjawab dikolom komentar dengan mencantumkan link blog mahasiswa yang berisi jawaban dari pertanyaan ini:

Jawaban yang dinilai hanya sampai Selasa tanggal 20 Oktober 2020 jam 23.00 wib


JAWABAN DARI PERTANYAAN DIATAS :

1.Masalah mutu sumberdaya manusia pada berbagai perangkat organisiasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan. Subyakto (1996) mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah masalah sumberdaya manusia. Juga Pengurus dan karyawan secara bersama-sama -ataupun saling menggantikan- menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Keadaan saling menggantikan seperti itu, banyak terjadi dalam praktik manajemen koperasi di Indonesia.  Hal lain adalah Kinerja front line staff yang kurang memadai memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi.

2.Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.

3. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).

4. Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).



Share:

Recent Posts